REKTOR UNM PERPANJANG BATAS WAKTU PEMBAYARAN UKT MAHASISWA

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3650/UN36/KU/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Membayar UKT Bagi Mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP Bagi Mahasiswa Pascasarjana Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022. Dalam Surat Keputusan tersebut, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) diperpanjang hingga tanggal 6 Agustus 2021.

Leave a Reply